Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Hakim MA Sesalkan MK Hapus Kewenangan Urus Pilkada

Rabu, 21 Mei 2014 – 19:18 WIB
Mantan Hakim MA Sesalkan MK Hapus Kewenangan Urus Pilkada - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Hakim Agung, Laica Marzuki menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewenangannya terhadap penanganan sengketa pilkada.

"Saya termasuk yang tidak setuju dengan putusan itu. Keliru itu. Bagi saya (sengketa pilkada) tetap di MK," kata Laica di Gedung Jakarta Media Centre, Jakarta, Rabu (21/5).

Menurutnya, pemilihan seorang kepala daerah masuk ke dalam rezim pemilu. Yang artinya, mereka dipilih langsung oleh rakyat. Hal itu dianggap masuk dalam kewenangan MK.

"Tatkala pemilihan kepala daerah itu masuk ke rezim pemilu, maka itu masuk ke kewenangan MK atas dasar Pasal 24C ayat 1 UUD 1945," sambungnya.

Laica berpendapat kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar tidak bisa dijadikan alasan MK untuk menghapus kewenangannya mengurus sengketa pilkada. "Ini menyangkut sistem peradilan. Kalau Akil Mochtar tukang nyolong kan lain ceritanya," tegas Laica.

Selasa lalu MK memangkas kewenangannya mengurus sengketa pilkada. Dalam amar putusannya menyatakan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 236C berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK. Dengan putusan itu, ke depan sengketa perkara pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak akan lagi ditangani oleh MK.

Namun untuk menghindari adanya kevakuman serta ketidakpastian hukum pasca putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pihaknya akan menyidangkan sengketa pilkada sampai ada revisi terhadap UU dari DPR dan pemerintah.

JAKARTA -- Mantan Hakim Agung, Laica Marzuki menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewenangannya terhadap penanganan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close