Mantan Kader Demokrat Cabut Gugatan Terhadap AHY di PTUN, Kok, Bisa?
Jumat, 24 September 2021 – 21:05 WIB
"Hakim mengatakan bukan sekadar ingin mengonfirmasi betul atau tidak, tetapi majelis hakim juga akan menentukan sikap atas pencabutan ini," lanjutnya.
Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) itu juga menyatakan bukan tidak mungkin majelis hakim menolak gugatan tersebut, lantaran diajukan tiga mantan kader dalam satu perkara.
"Ini, kan, gugatannya three in one, tiba-tiba jadi two in one, kan tidak aci," tutur Bambang Widjojanto.(mcr8/jpnn)