Mantan Kades Ini Ditangkap Polisi Lagi, Padahal Bebas dari Penjara

Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sendiri, yakni pada tahun 2019 saat menjabat Kades dengan menganggarkan pembangunan Rumah Sehat dari dana Desa Tahun 2019.
Setelah Dana Desa tersebut diterima tersangka, rumah tersebut tidak selesai dibangunkan dan uang Dana Desa tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil Daihatsu Xenia dan dipakai untuk mencalonkan diri dalam kembali dalam Pilkades Serentak Juli 2019 sebagai Kepala Desa.
Baca Juga: Beginilah Kronologi Bripda Arif Tertembak Senjata Rekannya Sesama Polisi, Ya Ampun
Namun tersangka gagal dan tidak lagi menjadi kades. Dari hasil audit PPKN, negara mengalami kerugian sebesar Rp 422.796.850,46.(*/sumeks)