Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Kades Ini Ditangkap Polisi Lagi, Padahal Bebas dari Penjara

Minggu, 18 September 2022 – 14:47 WIB
Mantan Kades Ini Ditangkap Polisi Lagi, Padahal Bebas dari Penjara - JPNN.COM
Personel Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat menunjukkan surat penangkapan terhadap tersangka HP dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sehat saat menjabat sebagai Kades. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, LAHAT - Mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumsel, berinisial HP, 40, yang baru saja bebas dari penjara ditangkap polisi lagi.

HP ditangkap setelah sempat pulang ke rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sabtu (17/0/2022).

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH MH mengungkapkan untuk penangkapan berdasarkan hasil lidik di lapangan oleh Unit Pidkor.

Mendapatkan informasi bahwa tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II Lahat, kemudian dilakukan penangkapan di rumah sepupu tersangka HP di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidkor Ipda Hendra Tri Siswanto SH MSi bersama enam personel Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Kasus yang menjerat tersangka sendiri diketahui saat menjabat sebagai Kades Gunung Megang tahun 2019 lalu dan kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Sebanyak 38 saksi diperiksa Unit Pidkor dan termasuk telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan ahli kontruksi dari Dinas PRKPP, pemeriksaan ahli PKKN dari Inspektorat Kabupaten Lahat dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saat berada di Lapas Kelas IIA Lahat.

Mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumsel, berinisial HP, 40, yang baru saja bebas dari penjara ditangkap polisi lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News