Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa Ini Ditangkap di Tempat Persembunyian
Sabtu, 04 November 2023 – 09:19 WIB
Mantan kades itu bahkan sempat melarikan diri ke Pulau Bali dan Madura, hingga akhirnya tertangkap di Jember.
Suriwan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sedangkan untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Momon.(antara/jpnn)