MK Tak Dipercaya Lagi, Penyebabnya Juga Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendorong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuat putusan yang berani sebagai terobosan.
Menurut Isnur, putusan yang tegas tersebut sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK yang merosot di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Isnur menilai Presiden Ketujuh RI itu telah mengangkangi konstitusi dengan mendorong putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres. Karena putusan MK pula Gibran yang baru berusia 36 tahun memenuhi syarat minimal menjadi kontestan pilpres.
“Jadi, ini kesalahan bukan hanya di MK, tetapi juga di Presiden Joko Widodo yang telah banyak dilaporkan mendorong anaknya,” ujar Isnur di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Oleh karena itu, Isnur mendorong MKMK dalam putusannya atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi nanti bisa memulihkan kepercayaan MK.
"Kekecewaan publik harus dipulihkan kembali karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka, MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua," ujar Isnur
MK menjadi sorotan karena mengabulkan uji materi atas syarat minimal capres/cawapres yang diatur Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Ketentuan itu mensyaratkan capres/cawapres berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.
Namun, MK melalui putusan atas perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 memutuskan capres/cawapres tidak harus berusia di atas 40 tahun asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah hasil pemilihan.