Mantan Kadis PU Sudutkan Bupati Supiori
Kamis, 10 Desember 2009 – 15:30 WIB
Untuk diketahui Jules didakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung sejumlah proyek yang didanai APBD Kabupaten Supriori tahun anggaran 2006-2008.
Dalam dakwaan 29 Oktober 2009, JPU menyatakan Jules telah melakukan pelanggaran dengan menunjuk langsung PT Multi Makmur Jaya Abadi (PT MMJA) dan saksi Misbahudin dalam sejumlah proyek.
Akibat pelanggaran tersebut, JPU menjerat Jules dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 KUHP, di mana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (esy/jpnn)