Mantan Kadis PU Tanjungbalai Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Jumat, 28 September 2018 – 11:23 WIB
Bahwa terdakwa, selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui CCO yang tidak memiliki dasar pertimbangan / perhitungan teknik, menyetujui pembayaran kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai aktual terpasang dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sehingga pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya orang lain yaitu Dedi Hermawan sehingga menyebabkan kerugian keuangan megara sebesar Rp1,013 miliar. (fir)