Mantan Kadisdik Kota Palu Ditahan
Selasa, 19 April 2011 – 06:16 WIB
Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan No.Sprint – 678/R.2.10/Fd.1/04/2011, tertanggal 18 April 2011. Sama halnya tersangka Husrin Achmad, Hamzah Rudji yang terlihat tenang menjalani proses penahanannya itu dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebgaimana telah dirubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(awl/awa/jpnn)