Mantan Kadishut Riau Diganjar 5 Tahun Pidana
Negara Rugi Rp 889 Miliar, Hanya Bayar Pengganti Rp 1,5 miliarJumat, 05 November 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Asral Rachman dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati, menyatakan bahwa Asral Racman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam penerbitan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Provinsi Riau periode 2002-2005.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asral Rahman selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa secara sadar dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus peneribitan izin IUPHHK-HT di provinsi Riau," kata Nani Indrawati saat membacakan vonis atas Asral Rachman di Pegadilan Tipikor, Jumat (5/11).
Selain itu, majlis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dikurangi hasil kejahatan yang telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp600 juta. "Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama satu tahun," ucap Nani.
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
Jumat, 26 April 2024 – 17:04 WIB - Humaniora
Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
Jumat, 26 April 2024 – 16:09 WIB - Lingkungan
Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang
Jumat, 26 April 2024 – 15:59 WIB - Humaniora
Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
Jumat, 26 April 2024 – 15:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
STY Langsung Bicara Peluang Timnas U-23 Indonesia Masuk Final, Simak Kalimatnya
Jumat, 26 April 2024 – 13:24 WIB - Hukum
Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
Jumat, 26 April 2024 – 13:39 WIB - Moto GP
MotoGP Spanyol: Jorge Lorenzo Bilang Pembalap Ini yang Bakal Menang
Jumat, 26 April 2024 – 13:38 WIB - Kriminal
Kesaksian Tetangga Korban Pembunuhan Cikarang
Jumat, 26 April 2024 – 14:05 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Sudah Tahu Timnas U-23 akan Mencapai Semifinal Piala Asia U-23 2024
Jumat, 26 April 2024 – 14:25 WIB