Mantan Kadishut Riau Diganjar 5 Tahun Pidana
Negara Rugi Rp 889 Miliar, Hanya Bayar Pengganti Rp 1,5 miliarJumat, 05 November 2010 – 19:19 WIB
Menurut JPU, dalam kasus ini Asral dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain karena telah mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada sejumlah perusahaan yang melakukan penebangan dengan bermodal IUPHHK-HT. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 889,2 miliar.
Usai mendengarkan putusan hakim tersebut, terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk berpikir-pikir. "Karena kami diberikan kesmpatan, biarlah kami berpikir-pikir selama tujuh hari," ujar Asral singkat.(yud/jpnn)