Mantan Kapolda Bali Daftar KPK
Hari Kedua 10 Pendaftar MasukKamis, 27 Mei 2010 – 02:13 WIB
Budi Setiawan adalah Kapolda Bali saat Pulau Dewata itu dihajar bom oleh Amrozi cs pada 2002 silam dalam tragedi bom Bali I. Pada 2003, Budi dimutasi dari Bali dan dipercaya sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim Polri) di Lembang, Bandung selama dua tahun. Pada 2005, dia lengser dari Sespim dan menjadi perwira tinggi (pati) Mabes Polri.
Ubbe mengatakan, para pelamar sebaiknya memperhatikan persyaratan yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasal 29 menyebutkan bahwa pimpinan KPK harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. "Jadi, memang agak sedikit terbatas dari kalangan tertentu," katanya.