Mantan Kapolda DIJ Tak Penuhi Panggilan Kompolnas
Minggu, 21 April 2013 – 05:28 WIB
Wewenang Kompolnas itu diatur dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. "Mengabaikan panggilan Kompolnas bisa disebut juga sebagai pengabaian panggilan terhadap lembaga negara yang sah dan bertanggung jawab kepada presiden," kata alumnus Essex University, Inggris, tersebut.
Haris menilai, mangkirnya mantan Kapolda DIJ itu sebagai upaya menutupi pengungkapan kasus penyerangan Lapas Cebongan secara menyeluruh. Permintaan keterangan dan klarifikasi oleh Kompolnas dapat membuka kejahatan yang terjadi di Hugo"s Cafe pada 19 Maret lalu. "Ini akan mengungkap rangkaian kegagalan mencegah serangan dan justru memindahkan empat tahanan," katanya.
Haris yang juga mendampingi keluarga empat korban tewas itu menilai penghentian penyidikan kasus Hugo"s Cafe oleh Polda DIJ semakin membuat kasus tersebut lenyap. "Masyarakat justru teralihkan dengan pro-kontra aksi Kopassus yang membunuh tahanan. Padahal, kasus utamanya di Hugo"s Cafe," katanya.