Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun
Jumat, 13 Januari 2012 – 11:23 WIB
Dalam memori putusan setebal ratusan halaman itu, mejelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana DIPA untuk bagian Reskrim dan Bina Mitra di Polres Agam tahun 2009-2010.
Terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang didakwakan dalam pasal diatas. Seperti unsur setiap orang, unsur secara melawan hukum, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dan unsur yang dapat merugikan keuangan negara.