Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun
Jumat, 13 Januari 2012 – 11:23 WIB
Tapi realiasasinya, terdakwa mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan di internal Polri. Dari total dana sebesar Rp1,1 miliar ini, hanya direalisasikan sesuai prosedur sebesar Rp214 juta. "Selisihnya sekitar Rp976 juta lagi, tidak digunakan terdakwa sebagaimana mestinya," kata Asmuddin.
Ditambahkan Jon Effreddi, sebesar Rp378 juta dari dana sebesar Rp976 juta tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. "Sedangkan sisanya sebesar Rp598 juta lagi dari total dana sebesar Rp976 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah," tutur Jon Effreddi.
Perbuatan terdakwa, menggunakan dana operasional DIPA untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti penggunaan dana tersebut. Dana tersebut antara lain dipergunakan untuk membayar kredit perumahan, biaya perjalanan dinas dan bantuan untuk pihak ketiga.
Dalam perjalanannya, dana DIPA yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut sebesar Rp378 telah diganti terdakwa sebesar Rp200 juta.