Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun

Jumat, 13 Januari 2012 – 11:23 WIB
Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun - JPNN.COM
Dimana untuk membantu kegiatan operasional di Polres Agam, Polres Agam mendapatkan kucuran dana DIPA untuk bagian Reskrim dan Bina Mitra tahun 2009-2010. Untuk bagian Reskrim tahun 2009 sebesar Rp534 juta dan tahun 2010 sebesar Rp320 juta. Sedangkan untuk bagian Binamitra tahun 2009-2010 sebesar Rp335 juta. Dana yang dikucurkan dalam DIPA untuk bagian Reskrim dan Binamitra tahun 2009-2010 tersebut totalnya sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Tapi realiasasinya, terdakwa mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan di internal Polri. Dari total dana sebesar Rp1,1 miliar ini, hanya direalisasikan sesuai prosedur sebesar Rp214 juta. "Selisihnya sekitar Rp976 juta lagi, tidak digunakan terdakwa sebagaimana mestinya," kata Asmuddin.

Ditambahkan Jon Effreddi, sebesar Rp378 juta dari dana sebesar Rp976 juta tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. "Sedangkan sisanya sebesar Rp598 juta lagi dari total dana sebesar Rp976 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah," tutur Jon Effreddi.

Perbuatan terdakwa, menggunakan dana operasional DIPA untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti penggunaan dana tersebut. Dana tersebut antara lain dipergunakan untuk membayar kredit perumahan, biaya perjalanan dinas dan bantuan untuk pihak ketiga.

Dalam perjalanannya, dana DIPA yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut sebesar Rp378 telah diganti terdakwa sebesar Rp200 juta.

PADANG - Mantan Kapolres Agam, AKBP Maulida Gustina, terdakwa dugaan korupsi dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk bagian Reskrim dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News