Mantan Kapolri Mengaku Kesulitan Cari Uang Miliaran
Chairuddin Ismail Komentari Rekening Gendut Perwira PolriSelasa, 03 Agustus 2010 – 01:16 WIB
Chairuddin yang mengaku menyandang gelar doktor dari Universitas Padjajaran setelah menyusun disertasi tentang korupsi itu justru mengusulkan penerapan pidana harta kekayaan dan pembuktian terbalik. Dipaparkannya, jika ada pejabat yang hartanya melonjak secara mencurigakan maka bisa dibawa ke pengadilan.
Meski demikian, katanya, tidak serta merta pejabat dimaksud menjadi tersangka. "Karena itu, hartanya yang jadi bukti awal pengadilan itu disita. Kalau tidak bisa membuktikan cara yang sah tentang bagaimana memperoleh harta itu, ya pejabatnya jadi tersangka," ucapnya.
Chairuddin juga menyebutkan tentang tiga jenis koruptor di Indonesia. Kategori pertama adalah pelaku korupsi yang sudah terbukti di pengadilan melakukan korupsi. Kedua, koruptor yang belum tersentuh proses hukum. Sedangkan jenis terakhir, yakni pelaku korupsi yang belum memperoleh kesempatan.