Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Kasat Narkoba Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Sabtu, 01 April 2017 – 12:07 WIB
Mantan Kasat Narkoba Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SORONG - Terdakwa Fransiskus Ansiga hanya bisa murung saat duduk di kursi pesakitan, sambil menyimak putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (31/3) kemarin.

Fransiskus merupakan anggota polisi aktif Polres Sorong. Dia dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan penjara, karena terbukti melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 800 juta subsider lima bulan penjara.

Dari pantauan Radar Sorobg, terdakwa tampak murung dengan gaya sederhana mengunakan baju kaos putih celana panjang kain berwarna hitam dan sepatu cokelat, seperti para tahanan lainya.

Meski tidak didampingi sanak saudaranya, namun terdakwa didampingi oleh kedua rekan terdakwanya dalam kasus yang sama. Yang mana keduanya sebelumnya merupakan anak buah terdakwa selama dia menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Sorong.

Dalam putusan tersebut ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya Romi,SH untuk menangapi putusan tersebut. Terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengaku akan pikir-pikir selama 1 minggu, begitu pula dengan JPU.

Sebagai Kasat Narkoba, Fransiskus terbukti mengurangi barang bukti sabu-sabu dari salah satu tersangka. Terdakwa hanya menyerahkan dua gram sabu-sabu, padahaln barang bukti saat itu 20 gram. (deo/jpnn)

Terdakwa Fransiskus Ansiga hanya bisa murung saat duduk di kursi pesakitan, sambil menyimak putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News