Mantan Kepala Bappebti Berharap Dihukum Ringan
"Apa yang dituduhkan kepada saya menerima Rp 7 miliar atas titipan Hasan Wijaya yang diserahkan Bihar Sakti Wibowo adalah tidak benar jumlahnya, hanya Rp 5 miliar," sambung Syahrul.
Dalam pledoinya, Syahrul juga membantah melakukan pidana pencucian uang. "Dakwaan terhadap saya menyembunyikan asal usul harta kekayaan adalah tidak benar," ucapnya.
Syahrul meyakini hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan benar. "Namun demikian saya tetap percaya prinsip keadilan dan kebenaran adalah satu-satunya dasar untuk mengambil keputusan dalam sidang yang terhormat," tandasnya.
Seperti diketahui, Syahrul dituntut JPU KPK selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (gil/jpnn)