Mantan Kepala DLH Kota Bandar Lampung jadi Tersangka Korupsi Retribusi Sampah
Dia mengatakan ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati Lampung telah menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pada 20 September 2022 lalu.
Peningkatan status itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.
DLH Kota Bandar Lampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas, sehingga tak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di kota itu.
Kemudian, dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari 2019 hingga 2021, pada DLH Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan yang diporporasi serta yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam, serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.
Selain itu sejak 2019 hingga 2021 oleh DLH Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, namun, dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi. (antara/jpnn)