Mantan Ketua Dewan Pers Sebut Pembatasan Internet di Papua Cacat Prosedur
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo setuju dengan kebijakan pemerintah yang melakukan pembatasan internet di Pulau Papua. Namun, dia menyoroti kemungkinan adanya cacat prosedur ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan internet tersebut.
Yosep menyampaikan hal itu setelah menghadiri acara "Memberitakan Papua Dalam Kerangka Etika Jurnalistik dan Keadaban Nusantara" di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
"Terkait dengan pembatasan, intinya saya setuju. Namun, prosedurnya yang cacat dan jangan kemudian menggeneralisasi setiap ada kejadian begini, kemudian di shut down atau diperlambat," kata Yosep.
BACA JUGA: Dewan Pers Minta Media Tidak Mudah Percaya Klaim Kondusif di Papua
Dia berharap, prosedur pembatasan internet harus diperbaiki. Pembatasan internet wajib dilakukan dengan merujuk aturan hukum seperti Perppu pengganti UU 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya dan UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Saya kira prosedur ini harus dibenahi, dan harus dipertegas dengan prosedur yang sesuai dengan hukum," ucap dia.
Mengacu aturan tadi, kata Yosep, prosedur pembatasan internet berdasarkan pertimbangan dan permintaan kepala daerah setempat.
Dari kasus pembatasan internet di Bumi Cenderawasih, tentu berawal dari rekomendasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Di situ, Gubernur Lukas lebih dahulu menetapkan status keadaan darurat sipil di Papua.