Mantan Ketua DPRD Gorontalo Pasang Badan Bela Fadel
Amir: Satu Sen pun Fadel tak Menerima Dana MobilitasJumat, 08 Juni 2012 – 17:06 WIB
Berkenaan dengan vonis bersalah Amir, Fadel kemudian diseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak ditemukan bukti keterlibatan Fadel, akhirnya Kejati Gorontalo kembali menerbitkan SP3 yang kedua pada kasus yang sama dengan tersangka yang berbeda.
Lagi-lagi, GCW tidak puas dengan terbitnya SP3. Diajukanlah gugatan Praperadilan atas penerbitan SP3. Kali ini, PN Gorontalo mengabulkannya. Alasan inilah, kasus dana mobilisasi kembali dibuka. Dalam amar putusan, PN Gorontalo memerintahkan Kejati Gorontalo selaku termohon untuk melanjutkan penyidikan atas nama tersangka Fadel Muhammad.
Fadel sendiri mengaku heran dengan putusan PN Gorontalo. "Kok bisa, dalam praperadilan sebelumnya 2 kali ditolak. Dan yang terakhir diterima. Padahal yang mengajukan gugatan lembaga dengan kantor yang sama, dan pengadilan yang sama," kata Fadel yang ikut dalam konferensi pers di Gedung Graha Anugerah, Jakarta.