Karenanya Yance disangka korupsi karena memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi, dengan menyalahgunakan wewenang. Atas perbuatannya itu, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin sebagai tersangka korupsi. Pria yang akrab dipanggil