Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Komisioner KPU: Itu Alasan Mengada-ada

Rabu, 17 Januari 2018 – 23:56 WIB
Mantan Komisioner KPU: Itu Alasan Mengada-ada - JPNN.COM
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N Gumay. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay membantah pandangan yang menyebut verifikasi administrasi menggunakan sistem informasi partai politik (sipol), sama dengan verifikasi faktual.

Karena itu, tidak ada alasan bagi KPU meniadakan verifikasi faktual terhadap partai-partai penghuni parlemen.

"Siapa bilang sama, sipol itu alat membantu verifikasi. Nah, verifikasi faktual kan untuk mengecek informasi atau dokumen yang diterima. Cara mengeceknya ya harus ke lapangan (verifikasi faktual,red)," ujar Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Hadar menegaskan, sipol merupakan sistem. Karena itu tidak sama dengan langkah pengecekan ke lapangan terhadap informasi yang disampaikan parpol sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019.

"Sipol adalah sistem, jadi menurut saya itu alasan yang dibuat-buat. Coba dibaca putusan MK, apa sih yang dimaksud verifikasi di situ? Jadi, kami menganggap ini adalah upaya untuk bisa menjadi peserta pemilu dengan mudah, dijamin dengan pasti. Keliru kalau membolehkan ini terjadi di negeri ini," ucap Hadar.

Hadar kemudian mengingatkan penyelenggara pemilu, tokoh politik bisa saja menyarankan meniadakan verifikasi faktual terhadap parpol Senayan. Namun ketika dilakukan nantinya akan sangat berbahaya. Karena dapat digugat.

"Sekarang saja orang bisa bilang silakan dijalankan, tapi nanti di ujung ada yang mempertanyakan keabsahan pemilu ini," katanya.

Selain itu, Hadar juga mengingatkan dalam putusan MK jelas disebutkan, jika verifikasi tidak dilaksanakan, maka keabsahan hasil pemilu bisa dpermasalahkan.

Mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay membantah pandangan yang menyebut verifikasi administrasi menggunakan sipol, sama dengan verifikasi faktual

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News