Mantan Kopassus, Dijebloskan ke Nusakambangan pun Bisa Kabur
Sabtu, 06 April 2013 – 13:07 WIB
"Dengan UU 37/1997 pengadilan itu lewat Mahkamah Militer. Namun sekarang ini ada komitmen dari TNI-AD, pelaksanaan pengadilan militer dibuka untuk umum dan pengadilan militer harus seadil-adilnya," tandasnya. (gil/jpnn)