Mantan Manajer Akhirnya Ditangkap, Fuji Beri Sindiran
"Benar, kami telah menahan Saudara BA. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024" kata AKBP Andri Kurniawan dilansir Antara, Jumat (5/7).
Aparat kepolisian belum memberikan keterangan detail terkait penangkapan mantan manajer Fuji.
Menurut AKBP Andri Kurniawan, Fuji melaporkan Batara pada September 2023 terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.
"Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu," jelasnya.
Adapun Batara diduga menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar milik Fuji.
Saat diperiksa aparat, Batara mengakui dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari 'brand' (merek) dan atau 'agency' (perusahaan bisnis) dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor (Batara)," tutup AKBP Andri Kurniawan. (ded/jpnn)