Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun Penjara, Fuji Ucap Syukur
jpnn.com, JAKARTA - Mantan manajer Fuji, Batara Ageng akhirnya divonis 2,5 tahun penjara akibat kasus dugaan penggelapan dana.
Kabar tersebut disampaikan oleh Fuji setelah menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Melalui akun miliknya di Instagram, dia mengaku bersyukur atas vonis yang harus ditanggung Batara Ageng.
"Alhamdulillah, selesai sudah. Terima kasih untuk Bang Sandy, Bang Purba, Polres Jakbar, jaksa, hakim dan Pengadilan Jakarta Barat atas hasil putusan sidang pelaku diadili dengan hukuman 2 tahun 6 bulan," ungkap Fuji, Selasa (12/11).
Perempuan berusia 22 tahun itu mengatakan bahwa kasus yang dialaminya merupakan sebuah pembelajaran untuk ke depannya.
Fuji ingin lebih berhati-hati dalam mempekerjakan seseorang sebagai karyawan atau manajer.
"Semoga ke depannya tidak ada hal seperti ini lagi dan aku juga lebih berhati-hati dalam mempercayai dan mempekerjakan orang," beber mantan kekasih Thariq Halilintar itu.
Diketahui, Fuji melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng ke polisi pada September 2023 terkait kasus dugaan penggelapan dana.