Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Marinir AS Divonis Mati oleh Pengadilan Iran

Didakwa sebagai Mata-Mata CIA

Selasa, 10 Januari 2012 – 03:03 WIB
Mantan Marinir AS Divonis Mati oleh Pengadilan Iran - JPNN.COM
TEHERAN - Hubungan Iran dan Amerika Serikat (AS) bakal makin tegang. Di tengah kecurigaan Barat terhadap program nuklir Negeri Persia tersebut, pengadilan revolusi Iran kemarin (9/1) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan marinir AS Amir Mirzai Hekmati, 28, atas dakwaan sebagai mata-mata CIA (dinas intelijen AS).

"Terdakwa dijatuhi hukuman mati karena bekerja sama dengan musuh dengan menjadi anggota CIA dan berupaya mengaitkan Iran dengan terorisme," kata majelis hakim di Pengadilan Revolusi Teheran, seperti dikutip Kantor Berita ISNA.

Eksekusi Hekmati memang tidak akan segera dilakukan karena masih menunggu putusan terakhir dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga yang menguatkan seluruh vonis hukuman mati di Iran itu bisa saja membatalkan putusan tersebut. Menurut Jaksa Ketua Gholam Hossein Mohseni Ejei, Hekmati juga punya waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas vonis itu.

Meskipun lahir di Arizona, AS, Hekmati memiliki status warga negara ganda. Kakeknya selama ini tinggal di Iran. Menurut pihak keluarganya, Hekmati sedang mengunjungi kakek dan neneknya di Iran saat dia ditahan pada Desember lalu.

TEHERAN - Hubungan Iran dan Amerika Serikat (AS) bakal makin tegang. Di tengah kecurigaan Barat terhadap program nuklir Negeri Persia tersebut, pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close