Mantan Menkes Akui Pengadaan Alkes Flu Burung Puluhan Miliar Itu Tanpa Tender
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akhirnya mengakui menyetujui pengunaan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah flu burung tahun 2006. Padahal, pengadaan tersebut menelan anggaran senilai Rp54 miliar.
Hal itu diungkapkan Siti saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulya A Hasjmy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/9). Hasjmy adalah mantan sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.
Siti menjelaskan, ketika itu wabah flu burung sudah dinyatakan sebagai kejadian luar biasa yang membahayakan. Dia pun mendapat perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera bertindak dengan membuat pos penanganan di 44 titik.
"Perintah itu saya bawa ke Depkes, saya buat Rapimtas (rapat pimpinan terbatas). Saya ceritakan rapat di istana harus diatasi dengan melengkapi pos di 44 titik," ucap Siti.
Setelah rapat pimpinan terbatas itu, Sekjen Depkes Syafii Ahmad menyusun kajian mengenai rencana pengadaan. Penggunaan metode penunjukan langsung sendiri diusulkan oleh Hasjmy melalui Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes, Farid Husain.
Siti pun mengaku sempat kaget ketika usulan tersebut diajukan. Pasalnya, dengan nilai anggaran Rp54 miliar seharusnya tidak boleh dilakukan penunjukan langsung.
"Pada Rapimtas saya tekankan harus segera, itu mungkin mereka terjemahkan penunjukkan langsung, saat saya disodorkan saya kaget kok jumlah sekian malah penunjukkan langsung, (dijawab) katanya ibu harus segera," jelas menteri kesehatan era Presiden SBY itu.
Meski begitu, dia tetap mengizinkan digunakannya penunjukan langsung dengan alasan sudah ada kajian dari Sekretariat Jenderal. Dia pun bantah menjadi inisiator dari kebijakan tersebut.