Mantan Menteri BUMN Harapkan Hotasi Dibebaskan
Senin, 05 November 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil dihadirkan sebagai ahli pada persidangan perkara korupsi sewa pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11), Sofyan menilai kasus Merpati merupakan risiko bisnis karena rekan bisnis BUMN itu ingkar janji (wanprestasi).
Ditegaskannya, Hotasi juga tak diam saja ketika tahu Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) sebagai rekan bisnis telah ingkar janji karena tak bisa memenuhi pesanan pesawat. Sofyan menilai Hotasi sudah melakukan mitigasi risiko untuk menyelamatkan uang USD 1 juta yang sudah dibayarkan sebagai security deposite ke TALG. Buktinya, direksi Merpati memperkarakan TALG selaku rekan bisnis Merpati ke pengadilan di AS.
"Saya yakin Hotasi tidak bersalah. Kenapa, karena dia sudah mengejar uangnya. Ini sudah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan oleh Pengadilan Amerika. Mitigasi risiko sudah dilakukan. Itu baru potensi kerugian negara karena uang masih bisa diupayakan. Kalau saya Menteri BUMN-nya, saya suruh kejar walau itu mahal sekali," ucapnya.