Mantan Menteri BUMN Harapkan Hotasi Dibebaskan
Senin, 05 November 2012 – 20:02 WIB
Dalam kesempatan itu Sofyan juga memberikan analisanya. Menurut pria asal Aceh yang pernah tujuh tahun berkarier di Kejaksaan Agung itu, kasus Merpati itu sengaja dipaksakan dibawa ke ranah hukum. Padahal ia tak melihat Hotasi berniat memerkaya diri atau pihak lain dengan memerintahkan pembayaran security deposit USD 1 juta untuk penyewaan dua unit Boeing yang akhirnya tak dikirim.
"Kalau motif itu yang tahu hanya Tuhan. Tapi buat apa Hotasi merugikan Merpati kalau itu mempertaruhkan kariernya? Saya tak melihat evil motive (niat jahat) karena Hotasi berani menggugat (TALG)," ulas Sofyan.
Hakim anggota, Hendra Yosfin memberikan tanggapan atas pendapat Sofyan. Hendra yang mengaku pernah berdiskusi dengan Sofyan pada awal-awal pembentukan Kementrian BUMN itu menegaskan bahwa majelis tak akan menghukum orang yang memang tidak bersalih.