Mantan Napi Gugat UU MK
Senin, 04 Juli 2011 – 12:47 WIB
Putusan tersebut kata Salim pula, MK menggunakan yurisprudensi putusan Nomor 4 PUU Tahun 2008, dimana disana disebutkan seorang calon kepala daerah, yang merupakan mantan narapidana, masih bisa mengikuti kompetisi Pemilukada, asalkan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat luas, mengakui dan mengumumkan dirinya merupakan mantan narapidana. "Tapi MK mengubah putusannya sendiri dalam perkara saya," ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan itu, menilai selayaknya dirinya bisa mengikuti Pemilukada, karena masa hukumannya yang hanya 2 tahun, dan dirinya telah mengumumkan ke publik bahwa dirinya telah mengaku sebagai mantan narapidana secara jujur melalui media lokal yang ada di Buru Selatan, sebelum mengikuti Pemilukada.
Setelah mendengar pokok-pokok permohonan Salim, Hakim Achmad mengatakan, bahwa konsekuensi bila Pasal 10 ayat 1 huruf a, dihapuskan maka MK tak punya kewenangan lagi untuk menguji Undang undang. "Kalau dibatalkan Mahkamah, tak berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir untuk menguji Undang-undang. Tafsiran sebaliknya begitu. Ini kami bukan ingin membantah tetapi ini rumusan kalau pasal itu dibatalkan," kata Sodiki. Untuk itu majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan bagi pemohon memperbaiki permohonannya. (kyd/jpnn)