Mantan Napi Sebut Oknum Jaksa Terima Suap
Rabu, 01 Mei 2013 – 09:28 WIB
Namun kenyataan malah divonis 6 bulan penjara. Padahal ia mengaku telah membangun kesepakatan bersama oknum kejaksaan berinisial C.
"Saya tidak terima dengan hal itu, Abang aku telah nelpon pak C dan pak C berjanji akan mengembalikan uang yang telah diterimanya sebesar Rp 3,5 juta rupiah. Uang itu diterima dari pak Saleh, abang saya menyerahkan uang itu ke Pak Saleh dan pak Saleh yang menyerahkan ke pak C sebesar Rp 3,5 juta. Sisanya saya dak tau diserahkan kemana, tapi pak C berjanji akan mengembalikan uang Rp 3,5 juta itu," sebut Supriadi dalam video tersebut.
Supriadi juga pada hari pertama ia keluar penjara sempat mendatangi Kantor Kejari Tanjungpandan guna menagih janji ke C. Namun oleh C Supriadi diminta datang ke Kantor Kejari Tanjungpandan keesokan harinya.