Mantan Napi Sebut Oknum Jaksa Terima Suap
Rabu, 01 Mei 2013 – 09:28 WIB
Sementara Pihak Kejari Tanjungpandan membantah bila oknum Jaksa C telah menerima uang tersebut. Kajari Tanjungpandan melalui Kasi Intel, Ardian kepada wartawan mengatakan, apa yang disampaikan Supriadi dalam video itu jelaslah tidaklah benar.
"Informasi yang saya terima dari saudara C, yang menerima uang itu adalah saudara Saleh. Silahkan saja cek ke Saleh apakah ada aliran dana tersebut ke C. Jaksa menuntut dia (Supriadi) satu tahun hakim memutus hukuman 6 bulan, silahkan cek ke hakim lagi apakah ada aliran dana ke hakim," terang Ardian, kemarin (30/4).(trh)