Mantan Pejabat Bina Marga DKI Jakarta Dijebloskan ke Tahanan, Ini Kasusnya
Hal itu berdasar Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku pejabat kembuat komitmen (PPK) dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU. Adapun nilai kontraknya sebesar Rp 36,1 miliar.
Tersangka HD, selaku PPK melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui purchasing e-katalog, tidak membuat/menetapkan harga perkiraan dendiri (HPS), tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU.
"Padahal, seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar," kata Ashari.
HD kemudian memerintahkan petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa pakkat maintenance road truck (PMRT), dan menandatangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang, tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT DMU.
"Alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak," katanya.
HD dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)