Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun

Dalam Kasus Korupsi Iklan

Senin, 22 November 2010 – 12:00 WIB
Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun - JPNN.COM
Adapun hal yang dinilai memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan Tipikor. Sedangkan hal yang meringankannya yaitu masih punya tanggungan keluarga, serta bersikap sopan (selama persidangan). Putusan ini sendiri lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 7,77 miliar.

Usai mendengar putusan, Journal berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya, Leonard Simorangkir. Setelah berkonsultasi, dia menyatakan akan mengajukan banding. "Ada banyak hal yang tidak saya lakukan, tetapi diputuskan oleh majelis hakim," ujarnya.

Journal merasa tidak pernah memerintahkan stafnya untuk memenangkan suatu perusahaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Dia juga menyatakan tidak memerintahkan pencairan dana transportasi dan honor tenaga ahli.

Sebagaimana telah diberitakan, Journal Effendi Siahaan terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007, saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum. Journal disebut memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Biro Hukum.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Journal Effendi Siahaan. Mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close