Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun
Dalam Kasus Korupsi IklanSenin, 22 November 2010 – 12:00 WIB
Usai mendengar putusan, Journal berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya, Leonard Simorangkir. Setelah berkonsultasi, dia menyatakan akan mengajukan banding. "Ada banyak hal yang tidak saya lakukan, tetapi diputuskan oleh majelis hakim," ujarnya.
Journal merasa tidak pernah memerintahkan stafnya untuk memenangkan suatu perusahaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Dia juga menyatakan tidak memerintahkan pencairan dana transportasi dan honor tenaga ahli.
Sebagaimana telah diberitakan, Journal Effendi Siahaan terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007, saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum. Journal disebut memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Biro Hukum.