Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun
Dalam Kasus Korupsi IklanSenin, 22 November 2010 – 12:00 WIB
Sementara, jika harta tersebut masih tidak mencukupi, terdakwa disebutkan dapat dipidana 2 tahun penjara. Menurut hakim pula, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinilai bersalah sesuai dakwaan kesatu pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Menurut hakim, lantaran dakwaan kesatu sudah terbukti, maka dakwaan kedua dan ketiga tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tipikor, jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan dakwaan ketiga yakni (melanggar) pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.