Mantan Pejabat Kemenlu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam memutuskan vonis itu hakim pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkannya adalah
Perbuatan Sudjadnan dinilai kontraproduktif dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air, menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN. Selain itu, perbuatan Sudjadnan juga dinilai memperburuk citra negara, citra negatif pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hal memberatkan lainnya, yaitu karena Sudjadnan pernah melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa pernah memberi kontribusi yang baik pada bangsa dan negara dalam menjalin kerjasama internasional khususnya pascateror bom yang di Bali dan daerah-daerah lain di Indonesia. Selain itu, Sudjadnan menyesali perbuatannya dan tidak mempersulit persidangan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu, 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Atas vonis tersebut Sudjadnan maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir untuk banding. (flo/jpnn)