Mantan Pengacara Habib Rizieq: Jangan Zalim pada Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Caleg PDI Perjuangan Kapitra Ampera menyayangkan polemik masuknya nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di BUMN saat ini.
Dia mengingatkan untuk publik tidak berlaku zalim terhadap mantan suami Veronica Tan itu.
Kapitra menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Di mana orang boleh dinyatakan salah apabila dia melanggar hukum.
Jika tidak, maka seseorang tidak boleh disalahkan begitu saja.
"Ahok pernah terjerembab, pernah tersungkur oleh sebuah kesalahan, penistaan agama. Dia sudah tebus kesalahan itu dengan masuk penjara. Saya pikir klir dong. Lalu dia jangan dibunuh haknya untuk jadi pengusaha, jadi pejabat, untuk bertahan hidup. Ini zalim kita ini. Kecuali undang-undang melarangnya," tegas Kapitra saat dihubungi JPNN.
Kapitra juga menegaskan tidak ada aturan perundang-undangan yang melarang mantan gubernur DKI Jakarta itu menjadi petinggi BUMN.
Karena itu pihak lain tidak berhak menghalang-halangi Ahok yang punya hak untuk hidup, berkarier, dan mengembangkan dirinya.
"Itu kan hak dasar masayarakat sebagai manusia. Jadi biarkan saja selagi tidak ada undang-undang yang dia langgar. Masa kita harus menghakimi dia sampai seumur hidupnya, sementara dia sudah menebus kesalahannya, sudah memperbaiki diri," tegas pengacara kelahiran Padang, 53 tahun lalu ini.