Mantan Plt Pimpinan KPK Endus Upaya Sesatkan Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum Indriyanto Seno Adji meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terburu-burut menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Mantan pelaksana tugas wakil ketua KPK itu tak ingin saran sejumlah tokoh tentang pentingnya menerbitkan perppu justru menyesatkan Presiden Jokowi dan masyarakat.
Indriyanto mengatakan, penerbitan perppu harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK No138/PUU-VII/ 2009. "Presiden hanya bisa menerbitkan perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9).
Menurut Indriyanto, sebaiknya Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK apabila terjadi keadaan atau kebutuhan mendesak guna menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Selain itu, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," katanya.
Guru besar ilmu hukum itu menambahkan, dalam pemahamannya sejauh ini tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga Presiden Jokowi harus menerbitkan perppu tentang UU KPK. “Sehingga presiden diharapkan tidak terjebak dalam pelanggaran konstitusi dan hukum untuk menerbitkan perppu atas revisi UU KPK," ujarnya.
Lebih lanjut Indriyanto menduga saat ini ada upaya menyesatkan Presiden Jokowi atau mendorongnya masuk jebakan pelanggaran konstitusi. Sebab, penerbitan Perppu KPK juga berpotensi melanggar undang-undang.
"Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir legally impeachment. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak," tegasnya.(tan/jpnn)