Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebaiknya Pak Jokowi Keluarkan Perppu Pembatalan UU KPK ketimbang Dipaksa Turun Takhta

Selasa, 24 September 2019 – 15:25 WIB
Sebaiknya Pak Jokowi Keluarkan Perppu Pembatalan UU KPK ketimbang Dipaksa Turun Takhta - JPNN.COM
Massa merusak barikade kawat berduri di depan Gedung DPR. Foto: M.Kusdharmadi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Dedi Kurnia menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Menurut Dedi, perppu bisa menjadi solusi bagi presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu agar tak terus-menerus menghadapi gelombang demonstrasi yang makin luas.

Dedi mengatakan, gelombang demonstrasi yang terus membesar bisa membahayakan Jokowi. Sebab, bisa saja akhirnya tuntutan peserta aksi adalah melengserkan Jokowi dari kursi kepresidenan.

Menurut Dedi, gerakan pengunjuk rasa sudah muncul sejak polemik seleksi calon pimpinan KPK. Selanjutnya, gelombang pengunjuk rasa menguat setelah Presiden Jokowi dan DPR menyetujui pengesahan RUU KPK.

“Sementara pemerintah dan parlemen abai terhadap benih gerakan yang berturut terjadi di KPK. Dan inilah hasil mobilisasi mahasiswa yang sering dianggap tidak ada selama ini," kata Dedi kepada jpnn.com, Selasa (24/9).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, gerakan unjuk rasa yang terus bergulir bisa melahirkan dua agenda. Pertama, kelompok pengunjuk rasa yang fokus pada tuntutan pembatalan UU KPK dan penghentian pembahasan RKUHP.

Kedua, ada potensi gerakan ini melebar ke isu mosi tidak percaya. “Berujung tuntutan presiden turun takhta," kata dia.

Dedi menilai potensi kedua harus diwaspadai oleh mahasiswa dan pemerintah. Sebab, bisa saja ada kelompok lain yang menyusupkan agenda terselubung.

Pengamat politik Dedi Kurnia menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News