Mantan Presiden PKS Dijanjikan Suap Rp 40 Miliar
Untuk Pengaruhi Pejabat KementanRabu, 24 April 2013 – 11:46 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4). Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua terdakwa itu didampingi oleh penasehat hukumnya, Denny Kailimang.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Mohamad Rum, terungkap bahwa bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfhi Hasan Ishaaq dijanjikan uang dengan total Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama.
Menurut JPU pemberian uang itu agar Luthfi yang saat itu adalah Anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS, bisa memengaruhi pejabat Kementan terkait proyek kuota pengurusan impor daging sapi agar bisa dilakukan oleh PT Indoguna Utama.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
Minggu, 28 April 2024 – 00:13 WIB - Hukum
KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
Sabtu, 27 April 2024 – 23:05 WIB - Humaniora
Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
Sabtu, 27 April 2024 – 22:30 WIB - Humaniora
Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
Sabtu, 27 April 2024 – 22:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Spanyol, Sekarang!
Sabtu, 27 April 2024 – 19:51 WIB - Moto GP
Sprint MotoGP Spanyol: Pecco Tumbang, Marquez Jatuh, Martin Juara, Acosta Kedua
Sabtu, 27 April 2024 – 20:39 WIB - Humaniora
3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
Sabtu, 27 April 2024 – 21:27 WIB - Kriminal
Imigrasi Bali Kian Galak, Deportasi 6 WNA Dalam 3 Hari, Terlibat Kriminal Hingga Overstay
Sabtu, 27 April 2024 – 18:17 WIB - Opini
Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 27 April 2024 – 20:19 WIB