Mantan Rektor UIN Suska Terjerat 2 Kasus Korupsi
Sebelumnya, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin juga sudah terjerat perkara korupsi.
Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun sepuluh bulan lantaran terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 saat persidangan di PN Pekanbaru, 18 Januari 2023.
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun sepuluh bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," sebut Hakim Salomo Ginting.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama tiga tahun kurungan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!