Mantan Sekda Dumai Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
jpnn.com, PEKANBARU - Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, mantan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Dumai, Muhammad Nasir dituntut tujuh tahun enam bulan oleh jaksa KPK di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/8) siang.
Selain Nasir, pada perkara rasuah yang merugikan negara senilai Rp105 miliar, itu juga menuntut Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 40,8 miliar.
BACA JUGA: The Jakmania: Kami Kecewa Ferry Paulus, Persija Kami Buruk Sekali
Kedua pesakitan tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal itu terungkap dalam pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi SH dan Feby Dwi Andospendi SH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/8) siang.
“Menuntut terdakwa Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” ungkap JPU dihadapkan majelis hakim diketui oleh Maruli Tua Pasaribu SH.
Selain pidana penjara, mantan Kadis Pekerjaan Umun (PU) Kabupaten Bengkalis dibebankan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, diwajibkan membakar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar atau subsider 1 tahun penjara.
Sementara, terhadap Hobby Siregar dituntut hukuman lebih berat dari Nasir. Direktur PT MRC terancam menghabiskan hari-harinya dibalik jeruji besi selama delapan tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Menuntut terdakwa Hobby Siregar dengan 8 tahun penjara,” papar Roy Riyadi SH didampingi Feby Dwi Andospendi SH