Mantan Sekda Kota Dumai dan Direktur PT MRC Jalani Sidang Perdana
Dijelaskan JPU, perbuatan para terdakwa berawal saat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupatsn Bengkalis melakukan pekerjaan pembangunan sejumlah jalan poros tahun 2013-2015 dengan menelan anggaran Rp2,5 triliun. Pada kegiatan itu, Muhammad Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis.
Selain itu, Nasir juga selalu Penggunan Anggaran (PA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam perjalanannya, Makmur dan Ismail Ibrahim dari PT Merangin Karya Sejati (MKS) dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui orang dekat Bupati Bengkalis, yakni Ribut Susanto. Mereka menyampaikan keinginan mendapatkan salah satu proyek pembanguan jalan poros.
Atas keinginan tersebut, Ribut menyampaikan kepada Herliyan Saleh dan Muhammad Nasir. Namun, kedua pejabat itu meminta perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek mesti bersedia memberikan sejumlah uang sebagai fee.
Pihak kontraktor bersama Herliyan dan Muhammad Nasir melakukan pertemuan. Usai pertemuan, Ribut menyampaikan kepada Ismail, jika Herliyan membutuhkan uang Rp300 juta. Uang yang diminta tersebut, diserahkan beberapa hari kemudian melalui Ribut di Hotel Peninsula Jakarta. Pemberian tersebut merupakan kesepakatan antara Makmur dan Ismail, jika mendapatkan salah satu proyek miltiyears di Bengkalis. Selanjutnya, Jeffey Ronald dan Viktor Sitorus memberikan uang untuk Jamal Abdillah Rp4 miliar.
Sementara Makmur dan Ismail memberi uang Rp1 miliar kepada Herliyan Saleh yang digunakan untuk membeli satu unit apartemen Tower 2 nomor 1702, Apartemen Permata Hijau Residence.(rir)