Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Sekda Siantar Kembali Diperiksa KPK

Kamis, 24 Maret 2011 – 08:36 WIB
Mantan Sekda Siantar Kembali Diperiksa KPK - JPNN.COM
RE Siahaan diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi yang menyebabkan negara merugi sekitar Rp 8,7 miliar. Atas perbuatannya, RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hanya saja, hingga kemarin RE Siahaan belum pernah dipanggil sebagai tersangka. Kebiasaan di KPK, pemanggilan pertama saat sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan lantas tidak boleh pulang alias ditahan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memanggil dan menahan mantan Walikota Pemetangsiantar RE Siahaan yang sudah ditetapkan sebagai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News