Mantan Sekjen Depkes Disangka Korupsi Alkes
Kamis, 05 Agustus 2010 – 15:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekjen Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad sebagai tersangka korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) di Depkes tahun 2007. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Sjafii diduga menerima dana dari rekanan Depkes. "Kami sampaikan bahwa sejak pekan lalu, KPK telah menetapkan mantan Sekjen Depkes, SA (Sjafii Ahmad), sebagai tersangka," ujar Johan di KPK, Kamis (5/8).
Menurut Johan, penetapan tersangka atas Sjafi itu terkait dengan penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rontgen portable untuk Puskesmas di wilayah Indonesia Timur, yang didanai dengan APBN tahun 2007. "Dari hitungan sementara, kerugian negara dari pengadaan tersebut mengalami kerugian Rp 9,4 miliar," sebut Johan.
Atas perbuatan itu, Sjafii disangka dengan pasal 3 atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekjen Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad sebagai tersangka korupsi dalam proyek
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
Selasa, 07 Mei 2024 – 04:35 WIB - Sosial
Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
Selasa, 07 Mei 2024 – 03:22 WIB - Kesehatan
Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
Selasa, 07 Mei 2024 – 01:49 WIB - Lingkungan
Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
Selasa, 07 Mei 2024 – 01:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
Selasa, 07 Mei 2024 – 02:00 WIB - Gosip
Teuku Ryan Mengaku Terima Transferan Rp 500 Juta, Tetapi Membantah Soal Ini
Selasa, 07 Mei 2024 – 04:09 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Berkas Gugatan Ria Ricis Bocor, Ada Soal Transferan Rp 500 Juta
Selasa, 07 Mei 2024 – 04:56 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 7 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Selasa, 07 Mei 2024 – 05:38 WIB - Sepak Bola
Crystal Palace vs Manchester United: Rekor Memalukan Setan Merah
Selasa, 07 Mei 2024 – 05:51 WIB