Mantan Sekjen Deplu Dicecar Kejaksaan
Dituding Terima Jatah BulananKamis, 11 Maret 2010 – 21:08 WIB
Sementara Imron yang sejak pagi ditunggu para pewarta, enggan memberi komentar. ‘’Saya tidak berwenang memberi keterangan, kalau mau dapat keterangan tolong ke jaksa terkait,’’ ujarnya sembari meninggalkan ruang pemeriksaan menuju mobil yang menunggunya.
Ditanya soal adanya jatah Rp 25 juta per bulan dari dana pengadaan tiket itu, Imron juga tak mau berkomentar. Sebelumnya Irfan Fahmi yang menjadi kuasa hukum Adang Sudjana, mantan Kasir pada Kepala Sub Bagian Administrasi Perjalanan Dinas Kemlu, yang juga diperiksa penyidik sebagai saksi, menuding Imron Cotan menerima jatah bulanan. ‘’Dia (Imron) meminta jatah Rp 25 juta, perbulan,’’ ujar Fahmi.