Seperti diketahui, dalam kasus dugaan mark-up tiket diplomat di Kemlu tahun anggaran 2008-2009 diduga negara merugi sekitar Rp 20 miliar. Kerugian itu belum termasuk dugaan kerugian negara tahun anggaran sebelumnya, mengingat praktik ini diperkirakan bermula sejak 2006.(zul/jpnn)
JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung terus menggeber pengungkapan kasus dugaan korupsi pada pengadaan tiket untuk para diplomat di Kementrian