Mantan Sekjen Deplu jadi Tersangka Korupsi Lagi
Senin, 21 November 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Sekjen Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka korupsi. Sudjadnan yang sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek renovasi Wisma KBRI di Singapura, kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek seminar di Deplu. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar tahun 2004-2005. "Satu lagi kasus dugaan korupsi di Deplu. Penyelidikannya sudah lama dan sudah kita tingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangkanya adalah SP, mantan Sekjen Deplu," ujar Johan di KPK, Senin (21/11).
Lebih lanjut Johan memaparkan, Sudjadnan diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjadi Sekjen Deplu. Menurut Johan, mantan Dubes RI di AS itu dijerat KPK setelah ditemukan adanya selisih dari proyek-proyek seminar di Deplu.
Penyelewengan anggaran itu mengakibatkan keugian keuangan negara. "Angka kerugiannya sekitar Rp 18 miliar," sebut Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Sekjen Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Timnas Indonesia Akan Hadapi Tim Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
AHY Dikabarkan akan Jadi Menko, Jubir Demokrat: Alhamdulillah, Bila Itu Benar
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pengamat Tanggapi Pertemuan Antara Jokowi dan Prabowo, Simak
Rabu, 09 Oktober 2024 – 22:53 WIB - Kesehatan
Dukung World Mental Health Day 2024, Modena Luncurkan Inisiatif Mental Wellness
Rabu, 09 Oktober 2024 – 22:42 WIB - Hukum
MUI Sebut Perlu Pendekatan Spiritual & Struktural untuk Berantas Judi Online
Rabu, 09 Oktober 2024 – 22:03 WIB - Hukum
Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
Rabu, 09 Oktober 2024 – 21:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Ungkapan Hati Eliano Reijnders Seusai Berlatih dengan Timnas Indonesia
Rabu, 09 Oktober 2024 – 19:16 WIB - Riau
Jubir: Muflihun Keberatan Namanya Disebut Terkait Penyitaan Barang Branded dalam Kasus SPPD Fiktif
Rabu, 09 Oktober 2024 – 18:44 WIB - Hukum
KPK Cegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri
Rabu, 09 Oktober 2024 – 18:15 WIB - Sport
Talajic Anggap Enteng Indonesia? Bukan Pilihan, Bahrain Fokus Kontra Arab Saudi
Rabu, 09 Oktober 2024 – 19:50 WIB - Kriminal
Otak Pelaku Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Mati
Rabu, 09 Oktober 2024 – 18:48 WIB