Mantan Sekjen Deplu jadi Tersangka Korupsi Lagi
Senin, 21 November 2011 – 18:01 WIB
Sebelumnya, oleh Sudjadnan pada awal januari 2010 lalu oleh Pengadilan Tipikor dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi dan dihukum dengan 20 bulan penjara. Sebagai Sekjen Deplu ketika itu, Sudjadnan pernah menerima uang sebesar USD 200 sebagai imbalan karena memuluskan pencairan anggaran biaya tambahan yang diplot di Deplu pada APBN-Perubahan 2003 guna membiayai renoivasi Wisma KBRI di Singapura.(ara/jpnn)